Cara Cek Bantuan UMKM 2023 dengan Mudah Lewat HP

Rswidodo.id – Bagi para pelaku usaha UMKM yang telah mendaftarkan diri, pasti cara cek bantuan UMKM menjadi informasi penting yang harus diketahui. Ini karena, uang bantuan bisa dijadikan sebagai modal tambahan untuk semakin meningkatkan usaha yang sedang dijalani.

Berdasarkan informasi terkait, setelah berhasil menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha UMK pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berencana untuk kembali menyalurkan bantuan lagi tahun ini. Hanya saja, belum terdapat pengumuman asli terkait hal itu.

Pun sama dengan cara mengaksesnya, pada tahun lalu hal ini bisa diakses dengan mudah melalui e-form BRI. Namun, karena untuk tahun ini belum terdapat pengumuman lebih lanjut, maka masih belum diketahui apakah cara mengecek bantuan bisa dilakukan secara online lagi.

Tetapi untuk berjaga-jaga kamu bisa menyimak cara cek bantuan UMKM secara online di bawah ini. Sebab, hal ini tidak ada salahnya untuk dicoba mengingat bisa saja pemerintah menggunakan cara yang sama dengan tahun sebelumnya.

Informasi UMKM 2023

Informasi UMKM 2023

Informasi pertama yang sebenarnya harus kamu ketahui sebelum mempelajari cara cek bantuan UMKM 2023 adalah apa UMKM itu sendiri. Hal ini karena tidak semua usaha bisa disebut UMKM yang mana berarti tidak semua pelaku usaha bisa mengajukan bantuan satu ini.

Hal ini bisa dilihat mulai dari omzet hingga para pekerja dalam suatu usaha untuk menentukan apakah usaha tersebut layak mendapatkan BLT. Contohnya saja, pegawai di BUMN yang memiliki omzet begitu tinggi tentu tidak termasuk dalam kriteria yang bisa menerima bantuan satu ini.

Sementara itu, suatu usaha sendiri bisa dikatakan tergolong UMKM jika dimiliki oleh perorangan dan omzet yang dihasilkannya per tahun tidak sampai lebih dari Rp500 juta. Singkatnya, usaha dengan pendapat yang relatif rendah bisa digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Untuk mudahnya, beberapa usaha yang termasuk dalam UMKM dan bisa mengajukan bantuan di antaranya seperti penjual sembako, ojek online, dan berbagai penyedia produk dan jasa kecil. Meski begitu, UMKM adalah aspek penting yang turut andil dalam menggerakkan ekonomi negeri.

Karena hal itu, pemerintah pun menjalankan program bantuan untuk UMKM agar perekonomian pasca pandemi bisa segera membaik dan stabil kembali.

Apa Itu BLT/Bantuan UMKM?

Apa Itu BLT/Bantuan UMKM

BLT UMKM memiliki kepanjangan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mana merupakan salah satu program dari pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia. Tujuan utama dari program ini yaitu untuk memulihkan ekonomi negeri setelah adanya pandemi.

Selain itu, program ini diharapkan bisa menjaga stabilitas perekonomian Indonesia apalagi di tengah adanya proyeksi inflasi. Dalam praktiknya, para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, maka akan diberikan suntikan bantuan dana senilai Rp1,2 juta.

Selain untuk pelaku UMKM, pada nelayan dan sopir ojek juga bisa ikut serta mendaftarkan diri dan berkesempatan mendapatkan BLT dari pemerintah. 

Cara Cek Bantuan UMKM Melalui E-Form BRI

Cara Cek Bantuan UMKM Melalui E-Form BRI

Sebagaimana penjelasan di atas, terdapat beberapa kemungkinan terkait cara untuk mengecek bantuan bagi pelaku UMKM. Namun, jika Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk tetap menggunakan cara yang sama dengan tahun sebelumnya, maka kamu bisa mengakses situs website e-form BRI.

Untuk mengakses laman ini, kamu hanya cukup menyiapkan ponsel yang kompatibel dan bisa digunakan untuk membuka browser internet. Selanjutnya proses cara cek bantuan UMKM secara detail bisa kamu lihat dari langkah-langkah berikut:

  • Buka browser seperti Google Chrome, UC Browser, atau Mozilla Firefox sesuai keinginan
  • Ketik https://eform.bri.co.id/bpum pada kolom pencarian browser
  • Tunggu hingga layar perangkat menampilkan halaman utama e-form BRI
  • Masukkan No. NIK pada kolom yang ada pada halaman utama
  • Ketik kode verifikasi atau captcha yang ditampilkan pada kolom kode tersebut
  • Klik opsi ‘Proses Inquiry’ yang ada dan tunggulah proses loading yang berjalan
  • Halaman akan menampilkan tentang status pemilik NIK yang tadi telah dimasukkan, apakah telah terdaftar dalam penerima BLT ataukah tidak
  • Selanjutnya, jika pemilik NIK ternyata masuk dalam daftar penerima BLT atau bantuan, maka bisa mencairkan dana bantuan di kantor BRI yang telah ditunjuk
  • Penerima bantuan yang bersangkutan juga bisa melakukan reservasi untuk pencairan bantuan UMKM pada laman menu tersebut

Karena belum ada informasi lebih lanjut, maka jika kamu mencoba mengakses laman e-form BRI, kemungkinan akan terdapat informasi seputar dari pihak BRI. Pihaknya menjelaskan bahwa seiring dengan belum adanya pengumuman asli dari pemerintah, maka cek bantuan belum bisa dilakukan.

Selaras dengan hal itu, kamu juga belum bisa melakukan berbagai akses yang dulu diberikan seperti reservasi pencairan dana dan sebagainya. Karena antusias masyarakat dalam mengakses cara cek bantuan UMKM dan menggunakan layanan BRI, pihaknya juga mengucapkan terima kasih.

Namun, tidak ada salahnya bagi kamu untuk mencoba cara ini sewaktu-waktu sebagai bentuk berjaga-jaga jika suatu ketika pemerintah telah memberikan akses ini secara asli. Dan jika merasa kesulitan atau butuh informasi lebih lanjut, maka kamu bisa menghubungi call center yang ada di laman BRI.

Syarat Mendaftar BLT UMKM

Syarat Mendaftar BLT UMKM

Sebelum mengetahui cara cek bantuan UMKM, kamu harus mendaftarkan usaha dulu untuk dinilai oleh pihak terkait tentang kelayakan mendapatkan bantuan atau tidak. Jika kamu belum melakukan proses pendaftaran, maka otomatis nama kamu juga tidak bisa ditemukan di laman penerima bantuan. 

Adapun dalam mendaftar, tentu terdapat beberapa syarat serta ketentuan yang harus kamu penuhi dan siapkan sedari awal. Karena jika tidak memenuhi persyaratan maka pengajuan pendaftaran bantuan UMKM kemungkinan besar akan ditolak.

Menghindari hal-hal seperti ini, alangkah baiknya jika kamu mempelajari syarat pendaftaran agar bisa mempersiapkannya sehingga proses pendaftaran akan disetujui. Untuk itu, inilah beberapa syarat daftar BLT yang harus disiapkan:

  1. Pelaku usaha UMKM adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Menyiapkan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai bukti bahwa kamu adalah pelaku usaha mikro
  5. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota TNI (Tentara Negara Indonesia), dan anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
  6. Bukan pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  7. Tidak dalam masa menerima kredit dari perbankan, pembiayaan, ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  8. Apabila pelaku UMKM memiliki KTP dengan domisili usaha yang berbeda maka harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika syarat di atas sudah kamu penuhi dan persiapkan, maka selanjutnya kamu bisa mendaftar. Apabila pendaftaran telah berhasil, maka kamu bisa melakukan cara cek bantuan UMKM seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada periode yang ditentukan.

Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Apakah kamu telah mengecek BLT UMKM dengan cara yang sudah dijelaskan di atas, namun terdapat informasi bahwa kamu belum terdaftar? Itu artinya kamu belum mengajukan pendaftaran hingga Dinas Koperasi serta UKM tidak bisa memproses data dan mengusulkannya untuk mendapatkan bantuan.

Karena itu, kamu harus melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan kesempatan menerima BLT UMKM. Dalam hal ini, tentu lebih baik persiapkan syarat pendaftaran seperti di atas terlebih dahulu agar proses mendaftar lebih lancar.

Inilah cara mendaftar BLT UMKM secara online yang harus kamu lakukan sebelum mencoba cara cek bantuan UMKM di atas:

  1. Buka browser favorit atau yang terdapat di perangkat meliputi UC Browser, Google Chrome, ataupun Mozilla Firefox
  2. Buka website oss.go.id di pencarian browser
  3. Jika sudah ada di halaman utama laman website, klik menu ‘Daftar’ 
  4. Pilih skala UMKM yang kamu miliki untuk diajukan
  5. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia, jangan lupa untuk memastikan kembali data yang dicantumkan valid dan benar
  6. Klik ‘Daftar’ dan link pendaftaran secara otomatis akan dikirimkan ke email yang sebelumnya telah dimasukkan
  7. Buka email yang tasi dicantumkan untuk membuka laman aktivasi yang dikirimkan
  8. Apabila akses berhasil kamu dapatkan maka selanjutnya klik ‘Perizinan Berusaha’ kemudian dilanjutkan dengan klik ‘Permohonan baru’
  9. Lengkapi data yang harus kamu cantumkan meliputi:
  • Informasi kamu sebagai pelaku usaha
  • Informasi bidang usaha yang kamu ajukan
  • Detail bidang usaha yang kamu ajukan
  • Informasi seputar produk barang ataupun jasa yang ditawarkan oleh bidang usaha
  1. Jika semua data telah diisi dengan lengkap, maka selanjutnya kamu bisa memeriksa lagi terkait usaha yang diajukan melalui Formulir Komitmen Prasarana Usaha meliputi:
  • Daftar produk barang atau jasa yang disediakan
  • Data lengkap usaha
  • Daftar kegiatan usaha yang dimiliki
  • Dokumen persetujuan yang didapat dari lingkungan
  1. Apabila data dan formulir telah selesai di cek, maka klik ‘Selanjutnya’ kemudian klik ikon kotak kecil untuk mencentang ‘Pernyataan Mandiri’
  2. Lebih baik periksa ‘Draf Perizinan Usaha’ sekali lagi untuk memastikan semua sudah benar
  3. Apabila 12 langkah di atas telah berhasil dilakukan, maka kamu bisa menunggu penerbitan izin usaha 
  4. Kamu bisa mencetak lembar izin usaha yang telah diterbitkan sebagai salah satu persyaratan pencairan BLT UMKM

Cara Mencairkan Dana BLT UMKM

Cara Mencairkan Dana BLT UMKM 

Apabila kamu telah berhasil mendaftarkan usaha untuk mendapatkan BLT, dan ternyata nama kamu juga lolos setelah mencoba cara cek bantuan UMKM di atas, maka kamu akan mendapatkan dana tunai. Untuk bisa mencairkan dana ini maka kamu harus memahami beberapa informasi di bawah ini!

Menyiapkan Syarat untuk Pencairan BLT UMKM

Sebelum mulai mencairkan dana bantuan UMKM, maka perhatikan beberapa syaratnya terlebih dahulu agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan. Adapun beberapa dokumen serta syarat yang harus kamu penuhi di antaranya:

  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang asli
  • Memiliki buku tabungan atas nama diri pribadi
  • Menyiapkan kartu ATM milik sendiri
  • Menyiapkan syarat pernyataan yang telah ditandatangani sekaligus telah disahkan oleh aparat desa
  • Membawa bukti bahwa kamu adalah penerima BLT UMKM dengan cara menunjukkan pesan pemberitahuan penerima BLT atau sebagainya
  • Melakukan reservasi secara online melalui BPUM reservation system

Pastikan untuk menyiapkan dan memenuhi semua persyaratan di atas agar bantuan bisa dicairkan dengan lancar. Karena jika salah satunya saja tidak dipersiapkan, seperti tidak memiliki ATM pribadi, maka kemungkinan proses pencairan akan sulit dilakukan.

Cara Reservasi Secara Online

Jika memperhatikan syarat di atas, maka kamu harus melakukan reservasi online setelah semua syarat telah dipersiapkan dan dipenuhi. Sebagaimana melakukan cara cek bantuan UMKM, reservasi online juga bisa dilakukan di laman e-form BRI.

Reservasi secara online akan membuat pencairan dana semakin mudah karena bisa dilakukan di rumah atau mana saja, dan kamu juga tidak perlu datang serta mengantri di Bank BRI. Dalam artian, kamu telah melakukan antrian secara online.

Nantinya, kamu bisa datang ke Bank BRI sesuai dengan waktu yang telah didapatkan dalam reservasi online yang telah kamu lakukan sebelumnya. Lantas, bagaimana cara melakukan reservasi secara online?

Kamu tidak perlu bingung lagi, cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka browser apa saja pilihan kamu
  • Ketik “https://eform.bri.co.id/bpumuntuk mengakses cara cek bantuan UMKM sekaligus melakukan reservasi secara online
  • Masukkan nomor NIK pribadi dan cek kembali untuk memastikan nomor yang dimasukkan sudah benar
  • Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tersedia ke kolom verifikasi
  • Jika kamu sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan UMKM, maka laman situs secara otomatis akan beralih ke halaman reservasi
  • Isi data sesuai dengan kolom yang telah disediakan secara lengkap meliputi nomor KTP, unit kerja, provinsi serta kota/kabupaten hingga jadwal antrian yang bisa kamu datangi
  • Cek kembali data yang telah dicantumkan sehingga tidak terjadi kesalahan di masa mendatang
  • Jika semua sudah valid, maka selanjutnya isi kode verifikasi 
  • Apabila proses berhasil, maka kamu akan mendapatkan nomor referensi, simpanlah nomor ini sebaik mungkin
  • Selanjutnya, datanglah ke kantor bank dengan lokasi cabang serta jadwal yang telah dipilih sebelumnya
  • Jika ternyata terdapat beberapa kendala, seperti mengalami situasi dan kondisi tidak terduga hingga tidak bisa mendatangi jadwal reservasi, maka bisa melakukan reservasi ulang

Pastikan kamu telah menyiapkan berbagai persyaratan di atas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti gagalnya pencairan dana dan lain sebagainya.

Jenis Usaha yang Masuk Dalam Golongan UMKM

Sesuai dengan namanya, bantuan yang dibahas kali ini tentu hanya diperuntukkan untuk usaha yang tergolong UMKM. Untuk itu, sebelum mengetahui cara cek bantuan UMKM maka kamu harus mengecek terlebih dahulu apakan usaha yang sedang dijalankan termasuk dalam UMKM atau tidak.

Selaras dengan hal itu, inilah beberapa jenis serta kategori UMKM yang bisa menerima dana BLT:

1. Usaha Berskala Mikro

Jenis pemilik usaha pertama yang bisa mendapatkan dana bantuan UMKM adalah usaha mikro atau usaha dengan skala kecil. Dalam jenis ini, usaha bisa dikelola mandiri ataupun berkelompok dengan aset (belum termasuk kepemilikan tempat bisnis atau tanah) di bawah Rp50 juta.

Sementara itu omset yang didapatkan per tahunnya kurang dari Rp300 juta.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang dikelola oleh pelaku bisnis dengan tenaga kerja serta sumber daya yang sedikit. Semenntara itu, aset yang dihasilkan sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Untuk pendapatan setiap tahunnya, usaha kecil menghasilkan pendapatan di bawah Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

Untuk jenis ketiga yang termasuk dalam UMKM dan bisa mendapatkan BLT adalah Usaha Menengah dimana modal serta aset yang dimiliki lebih besar daripada Usaha Mikro ataupun Usaha Kecil. 

Aset bersih yang dihasilkan tidak sampai Rp500 juta dengan pendapatan setiap tahungga sekitar Rp15 minimal hingga Rp50 miliar. Walau begitu Usaha Menengah masih tetap dalam UMKM karena dijalankan secara perorangan ataupun berkelompok.

Dari informasi di atas, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa kamu termasuk dalam pelaku UMKM sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan BLT. Jika sudah maka kamu bisa menyiapkan beberapa persyaratan dan dilanjutkan dengan mendatarkan usaha.

Apabila proses berhasil, maka kamu baru bisa mencoba cara cek bantuan UMKM seperti di atas untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan mendapatkan BLT atau tidak. Jika iya, maka kamu bisa mencairkan dana dengan cara seperti di atas. Selamat mencoba!